logo

Kabupaten Seluma adalah salah satu Kabupaten Pemekaran yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003. Tentang Pembentukan Kabupaten Kaur, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma di Propinsi Bengkulu.

Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupaten Seluma terletak di Kelurahan Selebar Kecamatan Seluma Timur Kabupaten Seluma, merupakan Rumah Sakit Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu yang diresmikan operasionalnya pada taggal 18 Agustus 2006 oleh Bapak Murman Effendi sebagai Bupati Seluma pada saat itu dengan berpedoman pada izin sementara dari Kepala Dinas Kesehatan Propinsi Bengkulu Nomor 050/2455/Kes.II tanggal 12 Juni 2006.

Pada saat ini RSUD Tais Kabupaten Seluma telah memperoleh izin tetap dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Seluma melalui Surat Keputusan Kepala BPPT Nomor 73 Tahun 2015 pada tanggal 9 Desember 2015. RSUD Tais sampai saat ini masih menjadi rumah sakit type D melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 767/MENKES/VI/2010 Tanggal 24 Juni 2010 Tentang Penetapan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Tais Milik Pemerintah Kabupaten Seluma Propinsi Bengkulu.

Rumah Sakit Umum Daerah Tais Kabupten Seluma melaksanakan berbagai jenis pelayanan medis Spesialistik diantaranya empat spesialis dasar seperti spesialis anak, kebidanan, bedah dan penyakit dalam, namun diantara ke-4 spesialis dasar tersebut hanya spesialis bedah yang merupakan dokter spesialis definitif di RSUD Tais sedangkan yang lainnya dipenuhi melalui Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) atas rekomendasi Kementerian Kesehatan bekerjasama dengan Fakultas Kedokteran dari berbagai Universitas. Pelayanan sub spesialis terdiri dari spesialis THT (Telinga Hidung dan Tenggorokan) dan spesialis Anestesi yang keduanya merupakan dokter definitif di RSUD Tais. Upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dilakukan melalui pengembangan pelayanan kesehatan rujukan meliputi pelayanan Kamar Operasi, ICU (Intensive Care Unit) dan Unit Transfusi Darah Rumah Sakit (UTDRS) pada tahun 2018.

Rumah Sakit Umum Daerah Tais sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut satu-satunya di Kabupaten Seluma yang secara Administratif wilayah RSUD Tais melayani  masyarakat yang membutuhkan terutama masyarakat Kabupaten Seluma yang terdiri dari 14 Kecamatan dan 169 desa/20 Kelurahan, yaitu Kecamatan Kota Tais, Kecamatan Seluma Timur, Kecamatan Seluma Barat, Kecamatan Seluma Utara, Kecamatan Seluma Selatan, Kecamatan Semidang Alas Maras, Kecamatan Semidang Alas, Kecamatan Ulu Talo, Kecamatan Ilir Talo, Kecamatan Talo Kecil, Kecamatan Masmambang, Kecamatan Air Periukan, Kecamatan Lubuk Sandi, Kecamatan Sukaraja dan Puskesmas sebanyak 24 unit. 

Badan Layanan Umum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas, dan penerapan praktek bisnis sehat. PP RI Nomor : 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Pasal 2. Oleh karena itu menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran penting dalam institusi yang telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Search

Kategori Berita

Berita Terbaru

MENUJU TRANSFORMASI 31 Aug 2022
RSUD Tais Mendukung 02 Feb 2022
PERJANJIAN KERJASAMA 24 Jun 2021
PENGOBATAN GRATIS RS 23 Jun 2021
Pasca Perawatan di I 09 Sep 2020
Perkembangan Covid 1 30 Apr 2020